Washington, VIVA – Pemerintah Kota Washington D.C (Distrik Columbia) menggugat Presiden Donald Trump pada Jumat, 12 Agustus 2025, yang memblokir pengambilalihan Departemen Kepolisian Metropolitan (MPD) oleh pemerintah federal. Gugatan ini diajukan hanya beberapa jam setelah Trump menunjuk Kepala Badan Penegakan Narkoba (DEA) Terrance Cole sebagai pimpinan darurat MPD.
Jaksa Agung D.C. Brian Schwalb mengatakan Trump bertindak jauh melampaui wewenang hukumnya dan meminta hakim untuk tetap memegang kendali departemen kepolisian di tangan distrik. Ia menilai langkah Trump “ilegal” dan berpotensi menimbulkan kekacauan operasional.
"Tindakan ilegal pemerintah merupakan pengh...