THR PNS 2026 Cair Kapan? Ini Perkiraan Jadwal, Penerima, dan Besarannya

3 weeks ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kabar yang paling dinanti oleh jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

Untuk pembagian THR 2026, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi. Namun, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan dibagikan pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran.

Biasanya, pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Pemerintah akan merilis Peraturan Pemerintah untuk menetapkan jadwal pencairan serta besaran.

Lantas siapa saja yang berhak menerima THR?

Penerima THR yang bersumber dari APBN, terdiri dari:

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat

2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat

3. Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota

4. prajurit TNI

5. anggota kepolisian negara

6. pensiunan

7. penerima pensiun

8. penerima tunjangan

9. wakil menteri

10. staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

11. dewan pengawas KPK

12. hakim ad hoc

13. pimpinan dan anggota lembaga non struktural

14. pimpinan Badan Layanan Umum

15. pimpinan lembaga penyiaran publik

16 pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.

17. pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.

18. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :

1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah

2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah

3. gubernur dan Wakil gubernur

4. bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.

5. pimpinan dan anggota DPRD

6. pimpinan BLU Daerah

7. Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Besaran THR PNS 2026

Dikutip dari situs Kemenkeu, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.

Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak. Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.

Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.

Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah

Berikut besaran THR 2020-2025

  • 2020
    THR hanya diberikan kepada ASN dengan jabatan dibawah eselon II dan pensiunannya.
    Komponen THR : Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. (Tunjangan Kinerja tidak dihitung sebagai komponen THR).
  • 2021
    Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
  • 2022
    Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.
  • 2023
    Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.
  • 2024
    Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja.
  • 2025
    Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article