PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 8 September 2025. Gugatan perdata itu diajukan warga bernama Subhan Palal, yang mempersoalkan keabsahan ijazah pendidikan menengah Gibran.
Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Subhan mengatakan, inti gugatannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia. “Saya sudah gugat, hari Senin besok sidang pertama,” kata Subhan saat dihubungi pada Kamis, 4 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, dokumen yang dipakai Gibran dalam proses pencalonan hanya berupa sertifikat dari sekolah di Singapura bernama Orchid Park Secondary School Singapore. Selain itu juga ada sertifikat dari UTS Insearch Sydney.
Subhan menilai sertifikat tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia. “Kalau disetarakan itu kompetensinya bukan KPU, tapi di pendidikan tinggi (dikti). Sementara aturan pemilu tidak mengenal penyetaraan di level SMA,” ujarnya.
Ia menyebut sekolah Orchid Park lebih menyerupai program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan lembaga pendidikan formal setara SMA. Lembaga pendidikan tersebut, menurut Subhan, bukan sekolah formal seperti di Indonesia. "Untuk mencapai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) tertentu, dia masuk situ. Tapi SMA-nya tidak pernah punya dia (Gibran),” kata Subhan.
Dalam gugatannya, Subhan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menilai tindakan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto saat itu sudah melanggar ketentuan undang-undang karena tidak memenuhi syarat ijazah. “Kini tinggal ketok palu saja, apakah hakim berani nggak ini?” ucapnya.
Subhan juga menuntut kerugian negara akibat dugaan pelanggaran itu. Dalam petitum gugatannya, ia meminta hakim menyatakan Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, dia juga meminta hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah atau batal demi hukum. Hakim juga diminta menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian negara sebesar Rp 125 triliun 10 juta secara tanggung renteng.
Dalam kesempatan terpisah, Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan, perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus. Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana Subhan melawan Gibran dan KPU akan digelar pada pekan depan. Tepatnya Senin, 8 September 2025.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.