Purbaya Teken Peraturan Soal Tabungan Hari Tua, Ini Isinya!

3 weeks ago 6
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan terbaru terkait dengan pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri.

Ketentuan terbaru itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang merevisi PMK 66/2021 dan berlaku sejak 31 Desember 2025.

"Perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pedoman pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," dikutip dari bagian menimbang PMK 118/2025, Selasa (13/1/2026).

PMK terbaru ini mengubah sejumlah pasal, di antaranya untuk pasal 2 yang menegaskan perolehan iuran sebagai pendapatan yang diakui dalam laporan laba atau rugi pengelolaan pensiunan atau THT, JKK, dan JKN para ASN maupun TNI/Polri. Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada penegasan pengakuan hasil perolehan iuran itu sebagai laporan laba atau rugi.

Selanjutnya, ketentuan baru yang diatur Purbaya dalam PMK itu termuat dalam Pasal 5, yang mengatur tentang batasan minimal tingkat solvabilitas yang harus dijaga pengelola program itu, seperti Taspen ataupun Asabri.

Dalam Pasal 5 terbaru, batasan minimal tingkat solvabilitas memang masih sebesar 2%, namun angka minimal 2% nya dari liabilitas asuransi, bukan lagi dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Selanjutnya, Pasal 7 diubah sehingga bentuk kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi bagi para pengelola THT, JKK, dan JKN harus ditambah dengan bentuk iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi, sedangkan sebelumnya paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.

Diatur pula kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi khusus untuk program THT atau pensiun, JKK, dan JKM dengan menambah bentuk investasi baru yang diperkenankan dimasukkan oleh para pengelola.

Instrumen investasi itu masih terdiri dari SBN, deposito bank, dan saham yang tercatat maupun diperdagangkan di Bursa Efek dengan kriteria memiliki fundamental yang positif; prospek bisnis emiten yang positif; dan nilai kapitalisasi pasar pada saat penempatan awal paling sedikit Rp 5 triliun. Yang ditambah ketentuannya ialah terkait dengan saham yang sudah mempunyai peredaran bebas di masyarakat paling sedikit 15%.

Adapula tambahan dalam bentuk bolehnya investasi pada instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Sisanya masih sama seperti tanah dan bangunan, pinjaman dana yang diberikan kepada anak perusahaan, penyertaan langsung, dana investasi infrastruktur, unit penyertaan dana investasi real estat, efek beragun aset, reksa dana, utang subordinasi, medium term notes, sukuk, serta obligasi dengan mata uang asing.

Adapun untuk ketentuan kewajiban bagi pengelola program yang diperbarui tertuang dalam pasal 21 nya, terdiri atas Liabilitas Asuransi berupa Program THT dan Program JKK dan JKM; utang investasi; dan/atau kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar.

Dalam ketentuan sebelumnya, kewajiban pengelola program terdiri atas kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban klaim program THT; cadangan teknis program JKK dan JKM; utang klaim program THT, JKK, dan JKM; utang investasi; dan/ atau kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar.

"Ketentuan mengenai kewajiban Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2025," sebagaimana tertera dalam PMK itu.

Dalam PMK itu, juga disebutkan bahwa saat peraturan terbaru ini berlaku, penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 dan belum dapat disesuaikan; serta berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek yang belum memenuhi ketentuan harus disesuaikan paling lama 1 tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Bila jangka waktu satu tahun belum dapat disesuaikan, diberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian selama satu tahun; dalam hal penyesuaian masih belum dapat dilakukan, diberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian kembali selama satu tahun berikutnya.

"Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini," sebagaimana tertera dalam Pasal II PMK 118/2025.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article