ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman menyesalkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Politikus Partai Demokrat itu menilai, polisi seharusnya mengusut pelaku penjarahan di beberapa tempat dan kediaman pribadi setelah maraknya gelombang demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025.
“Hal yang lebih penting diusut Polri adalah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir,” tutur Benny, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR pada Kamis, 4 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Benny mempertanyakan alasan kepolisian menangkap Delpedro. Bagi dia, ajakan untuk berdemonstrasi tak bisa menjadi dasar penangkapan. Benny meminta kepolisian untuk menjelaskan dasar penangkapan Delpedro, khususnya tudingan provokasi ke publik.
"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor'. Apakah itu salah?" ujar Benny.
Komisi III DPR membidangi masalah hukum, hak asasi manusia dan keamanan. Komisi III bertanggung jawab mengawasi kinerja lembaga- lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Benny mengatakan, negara harus menjamin kebebasan dan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat. Menurut dia, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, tapi bisa juga melalui media sosial atau Internet.
Benny menegaskan, setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi. Namun dengan catatan ajakan itu tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan. "Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," kata legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I ini.
Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dari kantor Lokataru di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin malam, 1 September 2025. Pihak Lokataru menyatakan awalnya penyidik tak menjelaskan apa kasus yang menjerat Delpedro.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Delpedro sebagai tersangka tindak pidana penghasutan dalam demonstrasi di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Salah satu alasan polisi menangkapnya adalah unggahan di media sosial yang mengimbau pelajar untuk melawan dan “jangan takut”.
Selain Delpedro, kepolisian juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka penghasutan. Mereka diduga menghasut pelajar, termasuk anak-anak untuk melakukan tindakan yang dilabeli polisi sebagai “aksi anarkis”.
Kelima orang lainnya yang dijadikan tersangka adalah seorang staf Lokataru bernama Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil bernama Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, dan dua individu lainnya berinisial RAP dan FL.