
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75%. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas sebesar 25 bps menjadi pada level 6,25%.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa keputusan itu diambil dengan mencermati tren penurunan suku bunga pasar (SBP) ke depan, upaya antisipatif untuk memperkuat kinerja perekonomian, dan menegaskan sinergi kebijakan.
"Serta mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih yang lebih kompetitif. Kedua, proses likuiditas yang tetap longgar, dan memberikan ruang penurunan bunga simpanan bagi bank. Ketiga, tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8).
Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak 28 Augustus sampai 30 September 2025. Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu ketika ada perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
"Evaluasi dan penetapan atas TBP regular selanjutnya akan dilakukan pada bulan September 2025," ujarnya.
Purbaya menyebut ruang penurunan lanjutan suku bunga pasar (SBP) cukup terbuka pascapemangkasan BI rate yang terkini di bulan Agustus 2025 sebesar 25 bps menjadi 5%. (Ifa/E-1)