Kotawaringin Barat, VIVA – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, bereaksi keras terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait perkara gugatan aset lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru.
Wakil Bupati Kobar, Suyanto, menyebut putusan tersebut sebagai kabar duka bagi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini menaruh harapan besar pada keberadaan lahan tersebut. “Putusan itu bak duka bagi masyarakat,” ujar Suyanto.
Menurutnya, banyak dokumen hukum kuat yang seakan diabaikan dalam putusan ini. Mulai dari Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974, dokumen resmi dari Dinas Pertanian, hingga putusan Mahkamah Agung RI tahun 2015...