Seoul, VIVA – Parlemen Korea Selatan telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah di negara tersebut mulai Maret 2026, atau saat tahun ajaran baru dimulai.
Dari 163 anggota parlemen yang hadir di Majelis Nasional pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, sebanyak 115 anggota dilaporkan menyetujui RUU tersebut.
Undang-undang ini merupakan hasil pendekatan bipartisan untuk memerangi kecanduan ponsel pintar di kalangan anak-anak dan remaja.
Penelitian menunjukkan dampak penggunaan media sosial yang berlebihan di kalangan anak muda, yang memengaruhi prestasi akademik dan kesehatan siswa.
Sebagai ...