KOMISI Informasi Pusat atau KIP mencatat ada lima provinsi dengan indeks keterbukaan informasi publik terburuk dan satu provinsi dengan indeks terbaik dalam kajian sementara lembaga ini pada 2025. "Dari hasil sementara kami dapatkan ada lima provinsi yang berada dalam kategori buruk dan hanya satu provinsi yang ada di kategori baik," kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulin di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Namun Vici mengatakan belum bisa menyebut provinsi mana yang masuk dalam dua kategori tersebut. “Kalau untuk provinsi sampai saat ini karena kita masih dalam tahap penilaian, jadi kita belum bisa sampaikan," ujar dia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Vici hanya menyebut jika daerah dengan indeks keterbukaan publik yang paling buruk ada di wilayah Indonesia Timur. Sedangkan daerah terbaik ada di Pulau Jawa.
Ia mengatakan, indeks keterbukaan publik di daerah-daerah berkurang seiring pergantian kepala daerah. “Jadi misalnya terjadi pergantian pimpinan. Pimpinannya yang lama support terhadap keterbukaan. Tapi kemudian yang barunya nggak,” tutur Vici.
Selain itu, koordinasi yang buruk antara pemerintah daerah dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga turut menyebabkan rendahnya IKP di daerah tersebut. ”PPID-nya mau memberikan, tapi kemudian perintah dari atas enggak boleh. Pada akhirnya menjadi tumpang tindih perintah, mereka tentu lebih patuh kepada pimpinannya,” ujar Vici.
IKIP merupakan instrumen pengukuran nasional yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menilai sejauh mana keterbukaan informasi publik di Indonesia berjalan.
Indeks ini bertujuan mengukur implementasi keterbukaan informasi di tingkat nasional maupun daerah. Indeks keterbukaan informasi publik ini menjadi tolok ukur efektivitas badan publik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.
Indeks ini juga memberikan gambaran kondisi transparansi di Indonesia sehingga bisa menjadi bahan evaluasi kebijakan serta mendorong budaya keterbukaan di lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, hingga lembaga non-pemerintah yang menggunakan dana publik.
Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, sementara badan publik berkewajiban menyediakannya, kecuali informasi yang bersifat rahasia sesuai undang-undang.
Hanya saja baik pemerintah, badan-badan publik hingga masyarakat masih belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik bagi kepentingan umum.