Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan dugaan kasus vape berisi obat keras etimodate dengan terdakwa Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (26/8/2025). Sidang menghadirkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dalam sidang kasus vape obat keras, saksi yang merupakan pihak protokoler dan ahli BPOM menjelaskan regulasi terkait peredaran zat etomidate. Nur Maulida, saksi ahli BPOM menjelaskan perlunya resep dokter dalam penggunaan zat etimodate karena masuk kategori obat keras.
"Etomidate sendiri sebenarnya di Indonesia belum ada izin edar," kata Nur Maulida dalam persidangan.
Selain itu, saksi juga menjelaskan efek yang ditimbulkan dari penggunaan etomidate. Zat yang digunakan untuk anastesi dalam kedokteran ini memberi efek berbeda ketika dikonsumsi dengan cara dihirup.
Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy atau Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, d...
Potensi Efek Samping
"Ya bisa jadi potensi untuk memberikan efek samping. Kalau untuk diinhalasi (dihirup) bisa menyebabkan sedasi dan euforia. Ya (seperti halusinasi). Ya. Betul (halusinasi seperti penggunaan sabu dan ganja)," jelas Nur Maulida.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi menyebut keterangan saksi jelas bahwa Etomidate tak bisa dibuktikan secara kasat mata
Enggak Bisa Gitu, Lo...
"Memang enggak bisa kita melihat suatu cairan itu apakah etomidate atau bukan etomidate. Enggak bisa begitu, lo," ujar Lamgok Heryanto. Ia menyoroti keterangan saksi soal keberadaan zat etimodate di Indonesia. Ia menyebut zat ini tergolong baru di negeri ini.
Barang Yang Sangat Baru
"Jadi dan tadi juga disampaikan bahwa etomidate ini di Indonesia barang yang sangat baru, bahkan belum ada izin, belum teregister bahasanya dia tadi," tutur Lamgok Heryanto.
Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy bermula dari pihak kepolisian menangkap 3 orang bukan figur publik. JPU mendakwa Jonathan Frizzy dan tiga terdakwa lain yakni ER, BTR, dan EDS dengan Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyalahgunaan zat berbahaya.