DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengungkap pemerintah sudah mengirimkan atau mentransfer uang muka untuk pelayanan masyair tahun 2026. Masyair merupakan paket layanan jemaah selama puncak haji di tiga lokasi utama, yakni Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Hilman menjelaskan rapat kerja pekan lalu telah menyepakati pengiriman dana ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk kebutuhan pemilihan tempat di area puncak haji. Pada malam itu juga, Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH langsung mentransfer ke Kementerian Agama.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Perlu kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota yang kami hormati bahwa hari berikutnya kami sudah langsung transfer ke dalam sistem e-Hajj,” ujar Hilman di ruang rapat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Adapun dana dari BPKH sebagai pembayaran uang muka penyelenggaran haji tahun 2026 sebesar 627 juta riyal Saudi. Hilman mengatakan dana itu sudah disetorkan ke sistem e-wallet e-Hajj Arab Saudi. “Sehingga kita sudah punya deposit di dalam sistem kita,” kata dia.
Meski begitu, masih ada persoalan yang perlu diselesaikan oleh pemerintah. Dia menyebut saat ini ada yang berubah pada sistem booking atau pemesanan lokasi. Untuk penyelenggaan haji tahun ini, terdapat regulasi baru yang mengharuskan pemerintah indonesia untuk memilih lokasi sekaligus menentukan perusahaan penyedia layanan haji.
Pada penyelenggaraan haji tahun lalu, uang muka digunakan untuk memblok area. Lalu tahapannya baru dilanjutkan dengan mencari syarikah atau perusahaan penyedia layanan hajinya.
“Tapi kemudian untuk yang tahun ini sistemnya berubah, jadi ketika membeli tempat juga sudah harus ada syarikah-nya yang kita pilih,” kata Hilman. “Jadi kita ingin lokasi di sini, siapa pelayanannya itu sudah harus muncul.”
Adapun mulai tahun depan, penyelenggaraan haji akan ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah, sebelumnya Badan Haji dan Umrah. Saat ini, timeline penyelenggaraan ibadah haji memasuki tahap kontrak layanan dan penentuan maskapai serta jadwal penerbangan.