Gibran Digugat soal Ijazah SMA, Begini Dalil Penggugat

2 days ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

SEORANG warga sipil, Subhan Palal, secara resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan secara perdata pada Jumat, 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu berkaitan dengan keabsahan ijazah pendidikan menengah atas milik Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Senin, 8 September 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam gugatannya, Subhan mengatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat di Indonesia. “Saya menggugat Gibran itu karena Gibran tidak punya ijazah SMA sederajat di Indonesia,” kata dia saat dihubungi pada Kamis, 4 September 2025.

Menurut Subhan, dokumen yang dipakai Gibran dalam proses pencalonan hanya berupa sertifikat dari sekolah di Singapura bernama Orchid Park Secondary School Singapore. Selain itu, ada sertifikat dari UTS Insearch Sydney.

Subhan menilai sertifikat tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia. “Kalau disetarakan itu kompetensinya bukan KPU, tapi di pendidikan tinggi (dikti). Sementara aturan pemilu tidak mengenal penyetaraan di level SMA,” ujarnya.

Menurut Subhan, sekolah Orchid Park lebih menyerupai program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan lembaga pendidikan formal setara SMA. “Jadi bukan sekolah formal seperti di Indonesia. Untuk mencapai TOEFL tertentu, dia masuk situ. Tapi SMA-nya tidak pernah punya dia (Gibran) itu,” kata dia.

Subhan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menilai tindakan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto saat itu sudah melanggar ketentuan undang-undang karena tidak memenuhi syarat ijazah. “Kalau dia sudah mengerti, maka perbuatan melawan hukum. Tinggal ketok palu saja, hakim berani enggak ini?” ucapnya.

Subhan juga menuntut kerugian negara akibat dugaan pelanggaran itu. Dalam petitum gugatannya, ia meminta hakim menyatakan Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Subhan meminta hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah atau batal demi hukum. Hakim juga diminta menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian negara sebesar Rp 125 triliun 10 juta secara tanggung renteng.

“Ada satu lagi, kami minta hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” kata Subhan.

Besarnya nilai ganti rugi yang diajukan, kata Subhan, merupakan simbol kerugian negara akibat tercorengnya prinsip negara hukum. “Harusnya saya minta Rp 1.000 triliun, tapi saya minta Rp125 triliun saja. Negara harus menanggung beban noda karena orang tanpa hukum bisa jadi orang nomor dua,” ujarnya.

Meski yakin gugatannya berdasar fakta hukum, Subhan menyadari putusan tetap ada di tangan hakim. “Kalau faktanya sudah jelas, tapi apa berani hakim memutus, itu masalahnya,” kata dia.

Dalam perkara ini, Subhan memilih maju tanpa kuasa hukum dan akan membela diri secara langsung di pengadilan. Ia diketahui berprofesi sebagai advokat.

Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat mengonfirmasi soal perkara yang diajukan Subhan. Dalam petitum gugatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara," ujar Sunoto menyitir gugatan tersebut, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 September 2025.

Amelia Rahima berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pillihan Editor: Solidaritas Lintas Batas: Dari Jiran ke Ojol Jakarta

Read Entire Article