BADAN Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengungkap praktik ilegal produksi dan distribusi sekretom di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, seorang dokter hewan berinisial YHF, 56 tahun, memberikan terapi sekretom kepada pasien manusia.
Padahal dokter itu tidak memiliki izin praktik pemberian terapi pengobatan kepada pasien manusia. “Jadi dokter hewan melakukan penindakan berupa terapi ke manusia, bukan ke hewan,” ujar Taruna di kantor BPOM, Jakarta Pusat, para Rabu, 27 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sekretom adalah turunan dari sel punca yang disekresikan atau dikeluarkan ke dalam ruang ekstraseluler yang berisi faktor pertumbuhan. Terapi sekretom biasa dijadikan pilihan untuk mencegah dan mengurangi rambut rontok. Produk sekretom buatan YHF tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Taruna menjelaskan bahwa YHF menyamarkan kegiatannya dengan kamuflase membuka praktik klinik hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Magelang. Modus kriminalitasnya adalah iming-iming untuk menyembuhkan penyakit kanker hingga membuat kulit pasien tampak lebih muda dengan menggunakan produk sekretom.
Dalam melancarkan aksinya, Taruna menyebut bahwa YHF menyuntikkan cairan sekretom lewat metode intramuskular. “Pada bagian pantat atau lengan (pasien),” ujar dia, Sejauh ini sudah ada 12 pasien yang memberikan kesaksian soal praktik YHF.
Selain melakukan praktik terapi sekretom, YHF juga membuat produk kosmetik berupa krim wajah dan diedarkan di beberapa daerah di Indonesia. YHF diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 230 miliar dari praktik terapi dan produksi sekretom.
Adapun temuan ini diungkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM bersama Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Menurut YHF produksi sekretom ilegal dilakukan di laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta.
“Sengaja saya tidak umumkan nama universitasnya karena kan ini sensitif dan kita jaga marwah kampus. Pelaku merupakan staf pengajar dan peneliti di universitas tersebut,” kata Taruna.
BPOM menyita barang bukti berupa 5 liter produk sekretom, termos pendingin dan alat suntik. Saat ini YHF telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia terancam dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.